PENDAHULUAN

Bahwa para pendahulu bangsa ini adalah insan yang sangat mengerti dan menghormati nilai-nilai perjuangan. Setelah kemerdekaan para pendiri negara menjadikan negara Indonesia sebagai negara hukum, sesuai pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, “Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Bahwa konsep negara hukum sangat berkaitan dengan perlindungan hukum, sehingga tidak terlepas dari pengakuan dan perlindungan atas Hak Azasi Manusia. Dengan demikian bahwa tidak ada alasan dari negara untuk tidak memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat karena telah dilindungi konstitusi.

Bahwa Pasca Reformasi Tahun 1998, bangsa Indonesia hampir 32 tahun lebih dikrangkeng oleh rezim otoritarianisme dan militerisme yang berakibat pembungkaman terhadap suara-suara yang memperjuangkan keadilan dan perlindungan terhadap hak azasi manusia. Setelah lebih dari 15 (lima belas) tahun proses reformasi, pengakuan terhadap hak azasi manusia dan persamaan di dalam hukum sudah mengalami kemajuan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, menjadikan sebuah titik awal yang baik dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam hukum.

Dalam kesempatan yang baik ini dan dalam rangka mewujudkan kepastian di dalam memberikan jasa/pelayanan hukum yang mempunyai prinsip-prinsip transparan, amanah, taat/ patuh hukum dan akuntabel maka dibentuklah sebuah Lembaga Bantuan Hukum “EDDY MURDIYONO 80 (LBH EM80) & PARTNERS” dan “Kantor Hukum Angkatan Darmoadira ’80 (ADI ’80)  & PARTNERS  untuk memberikan pelayanan, pendampingan dan segala bentuk bantuan hukum lainnya kepada seluruh masyarakat (Justice For All).

VISI

Menjadikan masyarakat sebagai individu atau kelompok yang mengerti dan sadar atas hak dan tanggung jawab di bidang ekonomi, politik, sosial budaya dan hukum sehingga terwujud tatanan masyarakat yang patuh hukum dan memiliki hubungan sosial yang baik.

Justice For All ialah Hukum untuk semua

MISI

  1. Mengajarkan tentang nilai-nilai universal Hak Azasi Manusia.
  2. Menciptakan masyarakat ataupun individu yang sadar hukum.
  3. Menjadikan masyarakat agar kritis terhadap Tindakan Pelanggaran Hukum dan Hak Azasi Manusia.